Pemerintah Harusnya Pangkas Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi Didik J Rahcbini mengkritisi APBN 2016 yang baru saja disetujui DPR RI kemarin. Menurutnya APBN 2016 tidak mencerminkan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang lemah.
Didik mengatakan, dalam kondisi ekonomi sulit pemerintah harusnya selektif dalam memilih proyek-proyek yang akan dijalankan. Proyek yang terlalu membebani keuangan negara sebaiknya dipangkas.
"Di masa lalu yang rasional dan paham ekonomi itu project ekonomi yang berimplikasi pada APBN itu dipotong-potong, tapi sekarang malah ditambah-tambah," kata Didik dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (31/10).
Didik mencontohkan target pengadaan listrik 35 ribu watt sebagai salah satu program yang seharusnya dipangkas pemerintah. Menurutnya, pembangunan pembangkit listrik lebih baik dilakukan dalam kondisi ekonomi sehat. Pasalnya, sebagian besar komponen yang digunakan dalam proyek itu harus diimpor.
"Pembangkit listrik 35.000 Megawatt di mana semua komponen impor dari Cina satu sampai dua tahun ini sebaiknya dikurangi. Nanti target dinaikkan lagi setelah ekonomi sudah tumbuh," papar dia.
Alasan lain pemerintah harusnya berhemat, lanjut Didik, adalah penerimaan pajak tahun ini yang masih jauh dari realiasasi. Dia khawatir hal yang sama akan kembali terjadi tahun depan. Mengingat kondisi ekonomi diprediksi tak banyak berubah.
"Kalau ini tidak berjalan maka akan terjadi komplikasi lagi bagaimana (mengatasi) defisit kekurangan short pajak itu," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengamat ekonomi Didik J Rahcbini mengkritisi APBN 2016 yang baru saja disetujui DPR RI kemarin. Menurutnya APBN 2016 tidak mencerminkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?