Pemerintah Harusnya Tidak Ikut Bahas RUU
Rabu, 01 Mei 2013 – 23:06 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra menyarankan pemerintah untuk keluar dari keikutsertaan membahas Rancangan Undang Undang (RUU) bersama DPR.
Kalau pemerintah bersama DPR tetap membahas RUU setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait yudicial review DPD maka semua produk Undang Undang (UU) dengan sangat mudah dianulir oleh MK.
"Putusan MK itu dapat dijadikan alas hukum bagi pemerintah untuk keluar dari pembahasan RUU bersama DPR. Kecuali dalam waktu dekat DPR mau melibatkan DPD dalam menyusun dan membahas RUU tertentu, maka asas legislasi tripatrit sebagaimana yang diperintahkan oleh MK terpenuhi," kata Saldi Isra, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (1/5).
Dikatakannya, kalau pemerintah menolak membahas RUU bersama DPR karena DPD tidak diikutsertakan maka sikap tersebut sangat menguntungkan pemerintah.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra menyarankan pemerintah untuk keluar dari keikutsertaan membahas
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!