Pemerintah Harusnya Tidak Ikut Bahas RUU
Rabu, 01 Mei 2013 – 23:06 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra menyarankan pemerintah untuk keluar dari keikutsertaan membahas Rancangan Undang Undang (RUU) bersama DPR.
Kalau pemerintah bersama DPR tetap membahas RUU setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait yudicial review DPD maka semua produk Undang Undang (UU) dengan sangat mudah dianulir oleh MK.
"Putusan MK itu dapat dijadikan alas hukum bagi pemerintah untuk keluar dari pembahasan RUU bersama DPR. Kecuali dalam waktu dekat DPR mau melibatkan DPD dalam menyusun dan membahas RUU tertentu, maka asas legislasi tripatrit sebagaimana yang diperintahkan oleh MK terpenuhi," kata Saldi Isra, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (1/5).
Dikatakannya, kalau pemerintah menolak membahas RUU bersama DPR karena DPD tidak diikutsertakan maka sikap tersebut sangat menguntungkan pemerintah.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra menyarankan pemerintah untuk keluar dari keikutsertaan membahas
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan