Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Kamis, 28 April 2011 – 13:36 WIB
JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini Indonesian Coruption Watch (ICW), beserta empat individual lainnya, selaku pihak pemohon yang terlanggar, dengan berlakunya Pasal 34 UU KPK. "Menurut Pemerintah para pemohon tidak dalam posisi atau keadaan yang demikian," tuturnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki.
"Dalam UU MK disebutkan, adapun UU yang dapat diuji apabila ada kerugian konstitusional pemohon yang terlanggar," kata Mualim saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 34 Undang-undang KPK Nomor 32 tahun 2002 di Gedung MK, Kamis (28/4).
Baca Juga:
Menurut Mualim, para penggugat tidak menjelaskan secara tegas apakah materi muatan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut telah menegaskan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini Indonesian Coruption
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi