Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Kamis, 28 April 2011 – 13:36 WIB
Dikatakanya, pihak yang tepat untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini, adalah Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Baca Juga:
"Jika anggapan para pemohon tersebut benar adanya, maka menurut Pemerintah yang semestinya mengajukan permohonan pengujian tersebut adalah para pihak yang telah terpilih menjadi pengganti Pimpinan KPK (Busyro Muqoddas)," ujar Mualim.
Menurutnya, berlakunya Pasal 34 UU KPK dalam implementasinya tidak menimbulkan keraguan, kerancuan, kerugian, mapun dalam posisi yang tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut ditandai dengan adanya Keputusan Presiden RI Nomor 120/P tahun 2010.
"Untuk itu, kami minta majelis hakim menolak permohonan pihak pemohon," tandas Mualim.
JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini Indonesian Coruption
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus