Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Kamis, 28 April 2011 – 13:36 WIB

Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Diketahui, gugatan ini didasarkan ditentukannya masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqoddas oleh DPR RI, hanya satu tahun.
Pihak penggugat dalam hal ini ICW dan LBHI menilai DPR tak berhak menentukan masa jabatan Busyro hanya satu tahun, karena beradasarkan UU KPK Pasal 34, masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini Indonesian Coruption
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- Tim SAR Masih Cari Wisatawan yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan