Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya

Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Diketahui, gugatan ini didasarkan ditentukannya masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqoddas oleh DPR RI, hanya satu tahun.

Pihak penggugat dalam hal ini ICW dan LBHI menilai DPR tak berhak menentukan masa jabatan Busyro hanya satu tahun, karena beradasarkan UU KPK Pasal 34, masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. (kyd/jpnn)

JAKARTA- Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualim Abdi menilai tidak ada kerugian konstitusional para penggugat, dalam hal ini  Indonesian Coruption


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News