Pemerintah Ijinkan KPU Perbaiki DPT

Pemerintah Ijinkan KPU Perbaiki DPT
Pemerintah Ijinkan KPU Perbaiki DPT
JAKARTA - Pemerintah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2009 telah memberikan lampu hijau kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). Menindaklanjuti itu, KPU menjadwalkan untuk segera menyelesaikan perubahan data pemilih selambat-lambatnya pada minggu ini.

Rencananya, KPU mengundang perwakilan dari KPU di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk melaporkan perbaikannya masing-masing. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, perbaikan tersebut tidak akan menyangkut pemutakhiran kembali data penduduk, melainkan hanya mengubah data yang salah saat penetapan DPT pada 24 November 2008. "Hanya menambah atau mengurangi data yang ditetapkan sebelumnya," kata Hafiz di Jakarta, Minggu (1/3).

Menurut dia, perbaikan DPT itu hanya memasukkan pemilih yang sudah terdaftar. Pada saat pemutakhiran data pemilih sebelumnya, mereka telah dimasukkan. Namun, kesalahan data input yang dilakukan KPU daerah membuat mereka belum masuk. "Sebab, ada data yang masuk ke pusat ternyata data penduduk, bukan pemilih. Ini tidak sengaja," jelasnya.

Hafis menambahkan, setelah perbaikan DPT, yang segera dilakukan KPU adalah menyinkronkannya dengan logistik pemilu. Menurut Hafiz, penambahan DPT tentu akan berimplikasi pada jumlah pencetakan surat suara. Namun, penambahan itu tidak signifikan sehingga tidak mengganggu rencana anggaran dari KPU. "Setelah diperbaiki, langsung disusulkan ke rekanan untuk dicetak," jelasnya.

JAKARTA - Pemerintah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2009 telah memberikan lampu hijau kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memperbaiki daftar pemilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News