Pemerintah Ijinkan KPU Perbaiki DPT

Pemerintah Ijinkan KPU Perbaiki DPT
Pemerintah Ijinkan KPU Perbaiki DPT
Dalam kontrak dengan KPU, perusahaan memiliki waktu hingga 9 Maret untuk menyelesaikan produksi seluruh surat suara. Hafiz menilai, waktu yang tersisa itu masih cukup memadai untuk memproduksi kekurangan surat suara terkait diubahnya DPT. (bay/tof)

JAKARTA - Pemerintah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2009 telah memberikan lampu hijau kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memperbaiki daftar pemilih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News