Pemerintah Ijinkan KPU Perbaiki DPT
Senin, 02 Maret 2009 – 07:01 WIB
Dalam kontrak dengan KPU, perusahaan memiliki waktu hingga 9 Maret untuk menyelesaikan produksi seluruh surat suara. Hafiz menilai, waktu yang tersisa itu masih cukup memadai untuk memproduksi kekurangan surat suara terkait diubahnya DPT. (bay/tof)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2009 telah memberikan lampu hijau kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memperbaiki daftar pemilih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret