Pemerintah Imbau Buruh Jangan Lakukan Ini saat Libur Panjang Maret

Pemerintah Imbau Buruh Jangan Lakukan Ini saat Libur Panjang Maret
Pemerintah Imbau Buruh Jangan Lakukan Ini saat Libur Panjang Maret. Ilustrasi: Antara

"Menjauhi kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi" papar dia.

Tidak hanya itu pekerja diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Serta peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang," ujar Ida.

Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam SE ini, Menaker juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait. (mcr10/jpnn)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota. Hal itu tertuang dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News