Pemerintah Indonesia Diminta Memperkuat Regulasi Peredaran & Penggunaan Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Dinas Kesehatan Indonesia bersama Bloomberg Philanthropies dan The Union menggelar webinar berjudul Indonesia Tobacco Control Strategic Roundtable 2022: Menerjemahkan Komitmen Pemerintah ke dalam Aksi.
Webinar ini turut menghadirkan sejumlah pejabat publik dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat anti tembakau, baik lokal maupun internasional.
Dalam webinar tersebut, Presiden The Union Guy Marks mendesak pemerintah agar memperketat aturan regulasi pertembakauan Indonesia di segala aspek, mulai dari produksi, peredaran, sampai konsumsi.
“The Union meminta pemerintah Indonesia untuk memperkuat regulasi terkait peredaran dan penggunaan tembakau, juga melakukan aksi yang nyata dalam penanggulangan rokok pada anak di bawah umur,” ujar Guy Marks.
Sementara, perwakilan Blooomberg Philanthropies Kelly Larson mengapresiasi sejumlah upaya pemerintah pusat maupun daerah, terutama terkait peraturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dia juga berharap ada lebih banyak daerah yang memiliki peraturan terkait KTR.
Adapun Ketua Adinkes Seluruh Indonesia Mohamad Subuh menyampaikan apresiasi kepada Bloomberg Philanthropies dan The Union, atas dukungannya kepada Indonesia dalam upaya pengendalian tembakau.
“Terima kasih atas dukungan yang besar dan pendampingan dari WHO Indonesia, The Union, dan Bloomberg Philanthropies kepada Adinkes untuk pengendalian tembakau di Indonesia,” kata Subuh.(chi/jpnn)
Mendesak pemerintah agar memperketat aturan regulasi pertembakauan Indonesia di segala aspek, mulai dari produksi, peredaran, sampai konsumsi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- 4 Tips Hadapi Stres Jelang Tahun Baru
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar