Pemerintah Indonesia Memperburuk Situasi Terhadap LGBT
Sebuah kelompok HAM, Human Rights Watch (HRW) menuduh pemerintah Indonesia memperburuk situasi terhadap komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia saat ini sedang membahas gugatan dari beberapa akademisi tentang perlunya menafsir ulang pasal homosekssual di dalam KUHP.
HRW mengatakan dalam enam bulan pertama tahun 2016, pemerintah dan beberapa menteri sudah memperburuk situasi dengan kecaman dan komentar mengenai LGBT.
Salah satunya adalah komentar Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang menilai fenomena kemunculan lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) di Indonesia adalah bagian dari proxy war atau perang proksi untuk menguasai suatu bangsa tanpa perlu mengirim pasukan militer dan LGBT bahkan lebih berbahaya dari ancaman bom nuklir.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir melarang LGBT untuk masuk kampus.
Dan seorang walikota pernah mengatakan bahwa ibu-ibu harus mengajarkan anak-anak mereka untuk tidak menjadi gay.
Transgender tidak Bisa Ikut Sembahyang
Nancy, 69 tahun yang tinggal di Jakarta Timur, yang berubah dari seorang pria menjadi wanita transgender mengatakan mendapatkan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Sebuah kelompok HAM, Human Rights Watch (HRW) menuduh pemerintah Indonesia memperburuk situasi terhadap komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara