Pemerintah Indonesia Setuju 4 Konvensi ILO Dicabut, Ini Penjelasan Sekjen Kemnaker
jpnn.com, JENEWA - Pemerintah Indonesia menyetujui pencabutan empat konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam sesi voting yang diadakan pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-112 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.
Keputusan ini diambil, karena keempat konvensi tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan telah terwakili oleh konvensi teknis lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan keputusan ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap relevansi dan efektivitas konvensi-konvensi tersebut dalam konteks ketenagakerjaan modern.
“Kami telah melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa keempat konvensi ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini,” kata Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker Jumat (7/6).
Berikut 4 konvensi ILO yang dicabut:
1. Konvensi ILO Nomor 45 tentang Pekerjaan Bawah Tanah (Wanita), 1935.
2. Konvensi ILO Nomor 62 tentang Ketentuan Keselamatan Bangunan, 1937.
3. Konvensi ILO Nomor 63 tentang Statistik Upah dan Jam Kerja, 1983.
4. Konvensi ILO Nomor 85 tentang Inspeksi Tenaga Kerja (Daerah Non-Metropolitan), 1947.
Sekjen Kemnaker menyampaikan Pemerintah Indonesia setuju pencabutan 4 konvensi ILO dalam voting ILC, simak penjelasannya
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau