Pemerintah Indonesia Setuju 4 Konvensi ILO Dicabut, Ini Penjelasan Sekjen Kemnaker

jpnn.com, JENEWA - Pemerintah Indonesia menyetujui pencabutan empat konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam sesi voting yang diadakan pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-112 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.
Keputusan ini diambil, karena keempat konvensi tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan telah terwakili oleh konvensi teknis lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan keputusan ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap relevansi dan efektivitas konvensi-konvensi tersebut dalam konteks ketenagakerjaan modern.
“Kami telah melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa keempat konvensi ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini,” kata Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker Jumat (7/6).
Berikut 4 konvensi ILO yang dicabut:
1. Konvensi ILO Nomor 45 tentang Pekerjaan Bawah Tanah (Wanita), 1935.
2. Konvensi ILO Nomor 62 tentang Ketentuan Keselamatan Bangunan, 1937.
3. Konvensi ILO Nomor 63 tentang Statistik Upah dan Jam Kerja, 1983.
4. Konvensi ILO Nomor 85 tentang Inspeksi Tenaga Kerja (Daerah Non-Metropolitan), 1947.
Sekjen Kemnaker menyampaikan Pemerintah Indonesia setuju pencabutan 4 konvensi ILO dalam voting ILC, simak penjelasannya
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Hyundai Akan Bangun Stasiun Pengisian Hidrogen di Indonesia, Siap Beroperasi 2027
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu