Pemerintah Indonesia Terbitkan Perppu Larang Kelompok Anti-Pancasila
"Pemerintah berharap agar masyarakat tetap tenang, dan menerima Perppu ini dengan pikiran yang jernih, bijak dan penuh pertimbangan," kata Wiranto.
"Kami tidak memiliki niat untuk membatasi kebebasan berorganisasi yang telah memberi banyak kontribusi kepada negara secara nyata."
Perppu bisa targetkan Hizbut Tahrir
Wiranto tidak mengungkap organisasi mana yang akan menjadi sasaran, meski Pemerintah sebelumnya mengindikasikan keinginannya untuk melarang kelompok garis keras Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) -yang merupakan organisasi legal di Australia.
HTI dan kelompok lain seperti Front Pembela Islam memimpin demonstrasi massal di Jakarta melawan Ahok, yang kemudian dipenjarakan karena tuduhan penistaan agama.
Langkah tersebut berlaku efektif sesegera mungkin tapi akan dibahas secara retrospektif di DPR terlebih dahulu.
Hizbut Tahrir Indonesia adalah kelompok pro-Kekhalifahan Islam yang menganjurkan agar hukum Syariah untuk diterapkan di seluruh Indonesia, namun tak memiliki riwayat kekerasan yang seperti dilakukan Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa HTI mengancam perdamaian dan ketertiban dan bekerja melawan Pancasila.
Presiden Jokowi telah menandatangani sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur sanksi pidana terhadap anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang pro-kekerasan dan tak mendukung ideologi bangsa
- Dunia Hari Ini: Rencana Airbnb Menggelar Pertarungan Gladiator di Roma Dikecam
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia