Pemerintah Ingin Kebiri Hak Parpol Usung Calon
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Yandri Susanto melayangkan protes terhadap pemerintah terkait revisi Undang-undang Pilkada yang tengah bergulir di DPR. Pasalnya, ada kesan niat pemerintah ingin mengurangi hak partai politik mengusung calon kepala daerah.
Diungkapkan Yandri, pada Pasal 140 draft revisi UU Pilkada, pemerintah mengajukan klausul bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung salah satu pasangan atau 25 persen suara sah, maka parpol lain tidak boleh mendukung.
"Misalnya saya maju di Banten, jika cukup 20 kursi, yang lain tidak boleh dukung. Kami tolak pasal ini. Hak parpol usung paslon yang benar dan diyakini cakap jadi dikebiri," kata Yandri, dalam diskusi tentang Revisi UU Pilkada yang diadakan fraksi PAN DPR, Kamis (14/4).
Dalam hal ini, kata Sekretaris Fraksi PAN DPR itu, bisa saja partai lain punya penilaian sama terhadap satu calon. Selain survei, mungkin ia dianggap bisa membawa kesejahteraan pada masyarakat. Namun Pasal 140 ini menghambat hak beberapa parpol mengusung atau mendukungnya.
Dalam diskusi itu, Yandri juga menyoroti masalah sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan pasangan calon. Sanksi apa yang akan diberikan juga harus dibahas bersama.
"PAN setuju (ada sanksi) karena agak naif kalau parpol tidak dukung paslon. Tapi apa sanksinya, itu masih harus diperdebatkan," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anwar Rachman: Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin Ditolak
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Sebut Presiden Prabowo Akomodatif Soal Polemik LPG 3 Kg
- Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan