Pemerintah Ingin Kebiri Hak Parpol Usung Calon
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Yandri Susanto melayangkan protes terhadap pemerintah terkait revisi Undang-undang Pilkada yang tengah bergulir di DPR. Pasalnya, ada kesan niat pemerintah ingin mengurangi hak partai politik mengusung calon kepala daerah.
Diungkapkan Yandri, pada Pasal 140 draft revisi UU Pilkada, pemerintah mengajukan klausul bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung salah satu pasangan atau 25 persen suara sah, maka parpol lain tidak boleh mendukung.
"Misalnya saya maju di Banten, jika cukup 20 kursi, yang lain tidak boleh dukung. Kami tolak pasal ini. Hak parpol usung paslon yang benar dan diyakini cakap jadi dikebiri," kata Yandri, dalam diskusi tentang Revisi UU Pilkada yang diadakan fraksi PAN DPR, Kamis (14/4).
Dalam hal ini, kata Sekretaris Fraksi PAN DPR itu, bisa saja partai lain punya penilaian sama terhadap satu calon. Selain survei, mungkin ia dianggap bisa membawa kesejahteraan pada masyarakat. Namun Pasal 140 ini menghambat hak beberapa parpol mengusung atau mendukungnya.
Dalam diskusi itu, Yandri juga menyoroti masalah sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan pasangan calon. Sanksi apa yang akan diberikan juga harus dibahas bersama.
"PAN setuju (ada sanksi) karena agak naif kalau parpol tidak dukung paslon. Tapi apa sanksinya, itu masih harus diperdebatkan," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waketum PAN Minta Semua Pihak Beri Prabowo Kesempatan
- Konon Pertemuan Prabowo dengan Ketum Partai KIM Plus Membahas Politik Kebangsaan
- Mengapa Surya Paloh Tak Hadir di Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Pemerintahan Prabowo?
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?