Pemerintah Ingin Proses Pembubaran Ormas Dipermudah
Jumat, 17 Februari 2012 – 15:51 WIB

Pemerintah Ingin Proses Pembubaran Ormas Dipermudah
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kesulitan mengawasi kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebab, ormas yang dibentuk dengan dasar alasan kemerdekaan berserikat sebagaimaga diatur konstitusi, sering kali tak mau ruang geraknya dibatasi dengan undang-undang. Meski demikian, katanya, proses pembubarannya akan tetap melibatkan pengadilan. Sehingga ormas yang dibubarkan juga memiliki hak untuk mengajukan kasasi. "Menurut konstitusi tidak boleh pembubaran oleh eksekutif," sambungnya.
Karenanya dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Ormas sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985, pemerintah ingin ketentuan tentang pembubaran ormas yang melanggar aturan bisa dibuat lebih simpel. Hal itu disampaikan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo dalam diskusi "Manfaat dan Mudhorot Ormas" di gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut Tanri, saat ini sebelum diputuskan pembubaran ormas ada sejumlah tahap yang harus dilalui antara lain teguran pertama hingga ketiga, pembekuan sementara, pembekuan, baru pembubaran. "Di UU yang baru nanti akan dipersingkat prosesnya. Tahapannya tidak panjang," kata Tanri.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kesulitan mengawasi kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebab, ormas yang dibentuk
BERITA TERKAIT
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex