Pemerintah Ingin Sentralisasikan Pemekaran Daerah

Pemerintah Ingin Sentralisasikan Pemekaran Daerah
Pemerintah Ingin Sentralisasikan Pemekaran Daerah
JAKARTA - Persoalan pemekaran daerah hanya bisa dipecahkan antara eksekutif dan legislatif di wilayah setempat. Undang-undang mengharamkan pemerintah pusat untuk ?ikut campur dalam permasalahan pemekaran daerah.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syamsul Arif Rifai mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi keinginan sebuah daerah yang hendak melakukan pemekaran wilayah. "Itu urusan masing-masing daerah," ujarnya usai menyerahkan penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan kepada 15 kota/kabupaten terbaik se-Indonesia di Jakarta, Selasa (22/2).

Namun demikian, kata Syamsul lagi, pemerintah pusat saai ini sedang merancang sebuah undang-undang pemerintahan yang bakal mengubah hal tersebut. Nantinya, dalam beleid baru tersebut, inisiatif pemekaran dan perluasan daerah berada ditangan pemerintah pusat.

"Sekarang kan masih bottom-up, pemerintah daerah yang proaktif mengusulkan pemekaran daerah. Nah, nantinya akan ada perubahan Undang-undang daerah dan sedang dirancang pemerintah. Perubahan (UU) ini menjadi salah satu pemikiran utama Mendagri saat ini," ujarnya.

JAKARTA - Persoalan pemekaran daerah hanya bisa dipecahkan antara eksekutif dan legislatif di wilayah setempat. Undang-undang mengharamkan pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News