Pemerintah Ingin Ubah Tampilan Rupiah

BI Dihapus, Diganti NKRI

Pemerintah Ingin Ubah Tampilan Rupiah
Pemerintah Ingin Ubah Tampilan Rupiah
Menurut Agus, penggantian frase "Bank Indonesia" dengan "Negara Kesatuan Republik Indonesia" itu telah sesuai dengan amanat pasal 2 huruf a Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Disebutkan bahwa pasal tersebut menegaskan, pengeluaran dan pengedaran uang merupakan hak negara.

"Selain itu, Rupiah merupakan salah satu identitas dan lambang kedaulatan Negara sehingga lambang dan logo yang seharusnya tertera pada uang kertas adalah lambang dan logo NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah," jelas Agus.(afz/jpnn)

JAKARTA — Pemerintah mengusulkan agar fisik uang Rupiah khususnya pada beberapa frase kata dalam lembaran uang yang masih berlaku sebagai alat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News