Pemerintah Ingin Ubah Tampilan Rupiah
BI Dihapus, Diganti NKRI
Selasa, 20 Juli 2010 – 19:18 WIB

Pemerintah Ingin Ubah Tampilan Rupiah
Menurut Agus, penggantian frase "Bank Indonesia" dengan "Negara Kesatuan Republik Indonesia" itu telah sesuai dengan amanat pasal 2 huruf a Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Disebutkan bahwa pasal tersebut menegaskan, pengeluaran dan pengedaran uang merupakan hak negara.
"Selain itu, Rupiah merupakan salah satu identitas dan lambang kedaulatan Negara sehingga lambang dan logo yang seharusnya tertera pada uang kertas adalah lambang dan logo NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah," jelas Agus.(afz/jpnn)
JAKARTA — Pemerintah mengusulkan agar fisik uang Rupiah khususnya pada beberapa frase kata dalam lembaran uang yang masih berlaku sebagai alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun