Pemerintah Ingin Wakil Kada jadi Jatah PNS
Kamis, 14 Maret 2013 – 00:01 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menggulirkan ide agar wakil kepala daerah (kada) ditempati Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, agar jabatan wakil kada bisa diisi dari kalangan profesional sekaligus mencegah adanya konflik dengan kepala daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, usulan pemerintah tentang jabatan wakil kada diambil dari PNS itu sudah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). “Karena wakil kepala daerah ini diusulkan dari kalangan profesional, kita akan ukur berdasarkan kriteria pangkat dan jabatan. Pemerintah mengajukan usulan ini demi efektivitas pemerintahan,” kata Djohermansyah dalam diskusi di gedung DPD RI, Rabu (13/3).
Ditambahkannya, jika nanti wakil kepala daerah diisi dari PNS maka pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara berpasangan (paket). Djohermansyah menyebut usulan itu sebagai konsep mono eksekutif.
Lebih lanjut Prof Djo -panggilan Djohermansyah- menjelaskan, 94 persen pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah hasil Pilkada justru pecah kongsi. Efeknya pun pada penyelenggaraan pemerintahan.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menggulirkan ide agar wakil kepala daerah (kada) ditempati Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai