Pemerintah Ingin Wakil Kada jadi Jatah PNS
Kamis, 14 Maret 2013 – 00:01 WIB
"Orang nomor satu (kepala daerah, red) dan dua (wakil kada, red) tidak harmonis itu berpengaruh pada birokrasi. Ada birokrasi loyalis kepala daerah, ada loyalis wakilnya. Akibatnya, pelayanan tidak optimal," tegasnya.
Sejalan dengan usulan itu, nantinya daerah dengan jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa bisa memiliki lebih dari satu wakil kada. Sementara daerah dengan jumlah penduduk yang sedikit justru tak akan memiliki wakil kada. "Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat itu nanti bisa punya lebih dari satu wakil kada,” cetusnya.
Pemerhari psikologi politik, Hamdi Muluk yang hadir dalam diskusi itu juga mengamini pernyataan Djohermansyah tentang fenomena pecah kongsi antara kada dan wakilnya. Sebab, biasanya sedari awal kada dan wakilnya memang dipaksa untuk berpasangan.
"Akurnya cuma kampanye. Setelah dilantik, nggak lagi," katanya.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menggulirkan ide agar wakil kepala daerah (kada) ditempati Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BERITA TERKAIT
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru