Pemerintah Inginkan Lebih dari Satu BPJS
Kamis, 12 Mei 2011 – 16:39 WIB
JAKARTA- Pemerintah tetap berkeinginan membentuk lebih dari satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun, BPJS Kematian dan Kecelakaan. Di samping BPJS lainnya yang disesuaikan dengan kondisi di masyarakat seperti BPJS tenaga kerja, dan lainnya.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, bentuk BPJS nantinya merupakan asuransi sosial dan bukan bantuan sosial. Di mana, setiap peserta asuransi diharuskan membayar iuran. Pemerintah hanya menanggung iuran untuk keluarga miskin.
Baca Juga:
"Yang jelas BPJS merupakan badan hukum baru. Kita akan membentuk lebih dari satu BPJS secara bertahap. Karena untuk membentuk satu BPJS butuh dana sekitar Rp 2 triliun," ungkap Agus dalam raker Pansus RUU BPJS, Kamis (12/5).
Mengenai nasib Jamsostek, Askes, Astek, Asabri, dan lainnya, nantinya akan dikonversi ke masing-masing BPJS dengan prinsip universal.
JAKARTA- Pemerintah tetap berkeinginan membentuk lebih dari satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun, BPJS
BERITA TERKAIT
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut
- Ini Sederet Keuntungan Menjadi Mitra Bisnis Lalamove
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan SME Market 2024 di Bandung
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru