Pemerintah Investasikan Tapera ke Reksa Dana
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pemerintah berencana menginvestasikan dana tabungan perumahan rakyat (tapera) ke dalam produk kontrak investasi kolektif (KIK) berupa reksa dana.
Tapera merupakan tabungan milik masyarakat yang dikumpulkan untuk memudahkan masyarakat membeli rumah.
Kalangan yang diutamakan dalam program tersebut, antara lain, PNS, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.
’’Ini seperti durian runtuh bagi pasar modal. Tapi, semua harus menunggu pembentukan BP (badan pengelola) dulu karena nanti dia yang mengelola,’’ ujarnya di sela-sela seminar bertema Sailing through Economic and Political Tide, Senin (20/11).
Perempuan yang kerap disapa Kiki itu menjelaskan, BP Tapera merupakan bentuk transisi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS yang saat ini mengelola bantuan tabungan perumahan bagi PNS, TNI, dan Polri.
Pembentukan BP Tapera didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. BP Tapera akan diresmikan pada Maret 2018.
Dengan adanya BP Tapera, PNS, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD bakal mendapatkan manfaat tabungan untuk uang muka, cicilan, dan biaya renovasi rumah.
Karena itu, ada iuran yang harus dibayarkan para pekerja sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, ditambah 0,5 persen dari pemberi kerja per bulan. Besaran iuran tersebut masih bersifat usulan sehingga masih harus ditetapkan dalam perpres tersendiri.
pemerintah berencana menginvestasikan dana tabungan perumahan rakyat (tapera) ke dalam produk kontrak investasi kolektif (KIK) berupa reksa dana.
- Dana Anagata
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- Indonesia-Singapura Lanjutkan Kerja Sama untuk Investasi hingga Tenaga Kerja
- Dukung Hunia Layak, BNI Bidik Penyaluran KPR FLPP untuk 10.750 Rumah
- Bank Ini Luncurkan Produk-produk Investasi Baru, Apa Saja?
- Perekonomian Nasional Diproyeksikan Tetap Terjaga pada 2025