Pemerintah Izinkan Asing Bangun Kilang, Ini Syaratnya

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mengizinkan badan usaha asing membangun kilang di Indonesia.
Syaratnya, badan usaha asing itu harus menggandeng perusahaan dalam negeri.
Izin itu diberikan karena pemerintah menginginkan Indonesia segera punya kilang baru untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).
Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Permen ESDM 35/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta.
Aturan itu, resmi dikeluarkan pada 10 November lalu.
Sejumlah investor asing memang berencana membangun kilang. Misalnya, Saudi Aramco dan Rostneft.
Kedua perusahaan membuat perusahaan patungan dengan Pertamina.
Kilang swasta yang pernah ada adalah milik Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban.
JAKARTA – Pemerintah mengizinkan badan usaha asing membangun kilang di Indonesia. Syaratnya, badan usaha asing itu harus menggandeng perusahaan
- BPOLBF Perkuat Sinergi Melalui Industry Call Bersama Pelaku Pariwisata Labuan Bajo
- Rayakan HUT ke-29 Tahun, PTPN Group Berkomitmen Berikan Kontribusi Terbaik
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- Berlimpah Berkah Ramadan di AEON Mall Sentul City
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi