Pemerintah Izinkan Asing Bangun Kilang, Ini Syaratnya
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mengizinkan badan usaha asing membangun kilang di Indonesia.
Syaratnya, badan usaha asing itu harus menggandeng perusahaan dalam negeri.
Izin itu diberikan karena pemerintah menginginkan Indonesia segera punya kilang baru untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).
Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Permen ESDM 35/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta.
Aturan itu, resmi dikeluarkan pada 10 November lalu.
Sejumlah investor asing memang berencana membangun kilang. Misalnya, Saudi Aramco dan Rostneft.
Kedua perusahaan membuat perusahaan patungan dengan Pertamina.
Kilang swasta yang pernah ada adalah milik Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban.
JAKARTA – Pemerintah mengizinkan badan usaha asing membangun kilang di Indonesia. Syaratnya, badan usaha asing itu harus menggandeng perusahaan
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024