Pemerintah Izinkan Asing Bangun Kilang, Ini Syaratnya
Namun, saat ini kilang tersebut dioperasikan penuh oleh Pertamina.
Permen juga mengatur mekanisme pembangunan kilang hingga aturan impor minyak sampai masuk ritel.
Sembari menunggu realisasi kilang, ESDM akan melelang kilang mini di kluster VIII Maluku.
Kapasitas kilang yang tidak lebih dari 20 ribu barel per hari bisa diselesaikan investor lokal.
Untuk memberdayakan potensi lokal, pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal maupun nonfiskal.
Aturan main dalam pembangunan kilang mini bisa dilakukan lewat penugasan ke Pertamina atau pemerintah bersama badan usaha.
Untuk seleksi badan usaha, nanti Dirjen Migas yang menetapkannya.
Wamen ESDM Arcandra Tahar menilai, pembangunan kilang akan disesuaikan dengan rencana Pertamina membangun kilang berkapasitas dua juta kl dalam sembilan tahun mendatang.
JAKARTA – Pemerintah mengizinkan badan usaha asing membangun kilang di Indonesia. Syaratnya, badan usaha asing itu harus menggandeng perusahaan
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024