Pemerintah Izinkan Asing Bangun Kilang, Ini Syaratnya

Namun, saat ini kilang tersebut dioperasikan penuh oleh Pertamina.
Permen juga mengatur mekanisme pembangunan kilang hingga aturan impor minyak sampai masuk ritel.
Sembari menunggu realisasi kilang, ESDM akan melelang kilang mini di kluster VIII Maluku.
Kapasitas kilang yang tidak lebih dari 20 ribu barel per hari bisa diselesaikan investor lokal.
Untuk memberdayakan potensi lokal, pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal maupun nonfiskal.
Aturan main dalam pembangunan kilang mini bisa dilakukan lewat penugasan ke Pertamina atau pemerintah bersama badan usaha.
Untuk seleksi badan usaha, nanti Dirjen Migas yang menetapkannya.
Wamen ESDM Arcandra Tahar menilai, pembangunan kilang akan disesuaikan dengan rencana Pertamina membangun kilang berkapasitas dua juta kl dalam sembilan tahun mendatang.
JAKARTA – Pemerintah mengizinkan badan usaha asing membangun kilang di Indonesia. Syaratnya, badan usaha asing itu harus menggandeng perusahaan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang