Pemerintah Izinkan Impor Barang Jadi
Jumat, 08 Oktober 2010 – 11:36 WIB
Baca Juga:
Deddy menjelaskan, Permendag ini diterbitkan guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mewujudkan kepastian berusaha, serta mendorong percepatan investasi. Selain itu, merujuk Permendag No 45/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang menyebutkan bahwa produsen yang mempunyai API-P diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi, namun tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
”Permen ini menyempurnakan Permen 45, kekurangan dari Permen 45 adalah bahwa produsen tidak boleh impor barang jadi,” ungkapnya. Kendati Permendag ini ditetapkan pada 4 Oktober 2010, namun baru akan berlaku efektif nanti pada tanggal 1 Januari 2011. (lum)
JAKARTA - Kini produsen makin dimudahkan dalam kegiatan impornya. Pasalnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 39/M-DAG/PER/10/2010
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi