Pemerintah Izinkan Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Seperti ini Syaratnya...
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat mengizinkan pusat perbelanjaan buka, meski PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Pemerintah mulai Selasa (10/8) besok, akan memberlakukan relaksasi berbagai sektor dengan berbagai syarat.
Penyesuaian untuk membuka aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai status level PPKM, di antaranya melonggarkan pusat perbelanjaan serta industri esensial berbasis ekspor atau penunjanngnya.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memerhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (9/7).
Menurut Luhut, uji coba pembukaan mal ini akan dilakukan di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Luhut menegaskan mal hanya diizinkan beroperasional dengan kapasitas 25 persen dari kondisi normal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga menekankan sejumlah syarat bagi masyarakat yang memasuki mal.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," kata Luhut.(tan/jpnn)
Pemerintah pusat melonggarkan sejumlah sektor untuk sepekan ke depan. Salah satu yang dibuka ialah mal.
- Jika Terpilih jadi Gubernur, Ridwan Kamil Janjikan Warga Dapat Bansos Double
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan