Pemerintah Izinkan Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Seperti ini Syaratnya...

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat mengizinkan pusat perbelanjaan buka, meski PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Pemerintah mulai Selasa (10/8) besok, akan memberlakukan relaksasi berbagai sektor dengan berbagai syarat.
Penyesuaian untuk membuka aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai status level PPKM, di antaranya melonggarkan pusat perbelanjaan serta industri esensial berbasis ekspor atau penunjanngnya.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memerhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (9/7).
Menurut Luhut, uji coba pembukaan mal ini akan dilakukan di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Luhut menegaskan mal hanya diizinkan beroperasional dengan kapasitas 25 persen dari kondisi normal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga menekankan sejumlah syarat bagi masyarakat yang memasuki mal.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," kata Luhut.(tan/jpnn)
Pemerintah pusat melonggarkan sejumlah sektor untuk sepekan ke depan. Salah satu yang dibuka ialah mal.
- Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Luhut Pandjaitan: Banggalah Kau jadi Orang Indonesia
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19