Pemerintah Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik Lebaran

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah aturan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar kedinasan.
Tahun ini, kendaraan negara itu boleh dipakai untuk mudik Lebaran.
"Itu diatur dalam peraturan menPAN-RB. selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan," kata Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Senin (30/4).
Perizinan memakai kendaraan dinas karena mobil itu melekat pada pejabat bersangkutan.
Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi ketika menggunakan fasilitas negara itu saat Lebaran.
"Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya perawatan mobil selama perjalanan," jelas dia.
Dia menegaskan semua biaya itu harus ditanggung sendiri oleh pejabat bersangkutan. Tak boleh dibebankan kepada kantor.
"Ini lagi saya susun aturannya, pokonya sebelum lebaran keluar (suratnya)," pungkas menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(fat/jpnn)
Pejabat boleh menggunakan mobil dinas untuk Lebaran tapi harus memenuhi syarat sesuai aturan.
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans