Pemerintah Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik Lebaran

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah aturan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar kedinasan.
Tahun ini, kendaraan negara itu boleh dipakai untuk mudik Lebaran.
"Itu diatur dalam peraturan menPAN-RB. selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan," kata Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Senin (30/4).
Perizinan memakai kendaraan dinas karena mobil itu melekat pada pejabat bersangkutan.
Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi ketika menggunakan fasilitas negara itu saat Lebaran.
"Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya perawatan mobil selama perjalanan," jelas dia.
Dia menegaskan semua biaya itu harus ditanggung sendiri oleh pejabat bersangkutan. Tak boleh dibebankan kepada kantor.
"Ini lagi saya susun aturannya, pokonya sebelum lebaran keluar (suratnya)," pungkas menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(fat/jpnn)
Pejabat boleh menggunakan mobil dinas untuk Lebaran tapi harus memenuhi syarat sesuai aturan.
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans
- Tolak Mobil Dinas Baru Seharga Rp 3 Miliar, Wali Kota Jogja: Uangnya Buat Penanganan Sampah
- Dedi Mulyadi Alihfungsikan Kendaraan Dinas Guburnur Jadi Mobil Rumah Sakit
- Polisi Tilang Pengemudi Mobil Dinas Fortuner BM 52 yang Viral, AKP Juni: Kami Tegur Keras
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah