Pemerintah Jamin Ada Penguatan Perlindungan TKI
Senin, 09 April 2012 – 19:12 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin adanya penguatan dan peningkatan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini dibuktikan dengan terus didorongnya ratifikasi konvensi buruh migrant yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Amanat Presiden (Ampres) RI tentang perlindungan hak-hak buruh dan keluarganya.
“Pemerintah untuk terus mendorong ratifikasi konvensi buruh migrant Indonesia sebagai bentuk upaya penguatan perlindungan. Ratifikasi ini juga merupakan bagian penting dari upaya menggalang kekuatan internasional, dalam menjalankan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ungkap Muhaimin dalam Rapat Kerja gabungan Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenkumham dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/4).
Dengan adanya ratifikasi ini, lanjut Muhaimin, pemerintah berharap dapat semakin meningkatkan seluruh perlindungan dari mulai pra pemberangkatan, transit hingga sampai pulang kembali ke negara asal.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin adanya penguatan dan peningkatan perlindungan tenaga
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang