Pemerintah Jamin Ada Penguatan Perlindungan TKI
Senin, 09 April 2012 – 19:12 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin adanya penguatan dan peningkatan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini dibuktikan dengan terus didorongnya ratifikasi konvensi buruh migrant yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Amanat Presiden (Ampres) RI tentang perlindungan hak-hak buruh dan keluarganya.
“Pemerintah untuk terus mendorong ratifikasi konvensi buruh migrant Indonesia sebagai bentuk upaya penguatan perlindungan. Ratifikasi ini juga merupakan bagian penting dari upaya menggalang kekuatan internasional, dalam menjalankan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ungkap Muhaimin dalam Rapat Kerja gabungan Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenkumham dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/4).
Dengan adanya ratifikasi ini, lanjut Muhaimin, pemerintah berharap dapat semakin meningkatkan seluruh perlindungan dari mulai pra pemberangkatan, transit hingga sampai pulang kembali ke negara asal.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin adanya penguatan dan peningkatan perlindungan tenaga
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya