Pemerintah Jamin Ada Penguatan Perlindungan TKI
Senin, 09 April 2012 – 19:12 WIB
“Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah. Sehingga, segera mungkin ada penyesuaian UU untuk menjadi bagian dari isi konvensi ini. Yakni dengan merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri,” jelasnya,
Baca Juga:
Ketua Umum DPP PKB ini menerangkan, pemerintah nantinya akan memasukkan ratifikasi ini untuk memperkuat poin-poin penting di dalam UU tersebut. Terutama, masalah perlindungan TKI yang wajib dilakukan pemerintah dan pihak – pihak lembaga swasta terkait lainnya.
“Ada beberapa poin penting yang harus direvisi. Yakni mengenai penguatan perlindungan TKI. Misalnya peran pemerintah dan swasta di dalamnya harus lebih kuat. Sehingga ada keseimbangan peran antara pemerintah dengan pihak swasta,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin adanya penguatan dan peningkatan perlindungan tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?