Pemerintah Jamin Deposito Hingga Rp2 M

Pemerintah Jamin Deposito Hingga Rp2 M
Pemerintah Jamin Deposito Hingga Rp2 M
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menaikkan besaran dana yang dijamin melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar, bagi 97 persen dari total nasabah di Indonesia. "Penjaminan ini berlaku dengan beberapa persyaratan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara jumpa pers di Jakarta, Senin (13/10).

Dijelaskannya, ada tiga kriteria yang tertuang dalam ayat 11 soal penjaminan dana nasabah, pertama, adanya penarikan besar-besaran, kedua, tingkat inflasi tinggi, dan ketiga, jumlah nasabah yang dijamin. Perubahan nilai penjaminan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah pasal 11 ayat 2 UU No 25 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyebutkan pemerintah bisa mengubah jumlah penjaminan simpanan jika ada ancaman sistem keuangan Indonesia.

Perubahan tersebut dituangkan dalam satu dari dua perppu yang disusun pemerintah untuk mengatasi dampak krisis global dan untuk menjaga kestabilan sistem perbankan. Perppu UU LPS No 5/2004, mengatur penambahan kriteria yang dapat digunakan untuk mengubah nilai simpanan yang dijamin LPS. "Jadi dari tiga kriteria , kini menjadi empat kriteria," katanya.

Penambahan syarat tersebut yakni, pemerintah bisa mengubah jumlah penjaminan simpanan apabila ada ancaman krisis yang bisa membahayakan keuangan Indonesia. Berdasarkan UU LPS tersebut, pemerintah bisa melakukan penyesuaian kembali terhadap jumlah penjaminan jika kondisi keseimbangan baru telah tercapai. "Ini untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan agar nasabah tidak lagi kuatir dengan dananya," pungkasnya. (esy/JPNN)

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menaikkan besaran dana yang dijamin melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar, bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News