Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Pekerja
Rabu, 12 Desember 2012 – 19:14 WIB
JAKARTA—Setelah upah minimum buruh naik dan outsourcing semakin dibatasi, pemerintah saat ini menerapkan program layanan pemeliharaan kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Permenakertrans nomor 20/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2012 lalu dan merupakan pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Dengan adanya aturan terbaru tersebut, maka pemerintah berkomitmen untuk menyediakan fasilitas dan manfaat baru bagi pekerja,” ungkap Staff Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Dita Indah Sari ketika dihubungi JPNN di Jakarta, Rabu (12/12).
Fasilitas itu berupa tindakan operasi jantung (maksimal Rp 80 juta/tahun), penyembuhan kanker (Rp 35 juta/tahun), transplantasi organ (Rp 50 juta/tahun), cuci darah (Rp 700 ribu/kunjungan, maksimal 3 kali seminggu) dan pengobatan HIV/AIDS (Rp 20 juta/tahun).
“Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara,” jelas Dita.
JAKARTA—Setelah upah minimum buruh naik dan outsourcing semakin dibatasi, pemerintah saat ini menerapkan program layanan pemeliharaan kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya