Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Pekerja
Rabu, 12 Desember 2012 – 19:14 WIB
Sebelumnya, lanjut Dita, pencakupan untuk layanan kesehatan seperti ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas (ceiling wages) sebagai dasar perhitungan iuran. Namun kini, di dalam PP 53 telah diterangkan bahwa pemerintah menaikkan ceiling wages sebesar 2 kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar menghitung iuran pemeliharaan kesehatan.
“Seluruh perawatan adalah standar kelas II RSUP/RSUD. Seluruh manfaat di atas juga berlaku bagi istri atau suami pekerja dan anaknya sampai anak ketiga,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dita menambahkan, program-program layanan kesehatan yang lama juga ada peningkatan nilai nominalnya. Dijelaskanya, Rawat inap di ICU sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari. Biaya prothese gigi meningkat dari RP 400 ribu menjadi Rp 1 juta, prothese tangan dan kaki masing-masing dari Rp 350 ribu menjadi Rp 1 juta.
“Termasuk juga alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dan lain sebagainya. Kini, untuk para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis,” tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Setelah upah minimum buruh naik dan outsourcing semakin dibatasi, pemerintah saat ini menerapkan program layanan pemeliharaan kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?