Pemerintah Jangan Bikin Guru Gelisah
Jumlah ini apakah termasuk guru honorer namun tetap kurang atau yang kurang guru PNS saja?
Sekarang tidak terasa kurang karena diisi oleh tenaga honorer, jadi sepertinya guru itu cukup, padahal kurang. Hak honorer saya sebut tidak mendapat perhatian, kalau ada sedikit itu karena upaya dari Kepala Sekolah. Tapi secara sistemik dari pemerintah tidak ada perhatian, terutama aspek kepegawaian dan kesejahteraan.
Terkait seleksi CPNS 2014 penerimaan, ada usulan dari PGRI supaya kuota guru diperbanyak?
Ya. Tapi ada peraturan peraturan bersama, edaran bersama Mendagri, Menpan dan Menkeu, yang menyatakan jika APBD-nya di atas 50 persen untuk belanja pegawai maka daerah tidak boleh mengajukan formasi PNS. Ini saya prihatin karena banyak daerah yang memerlukan pegawai tapi tidak peroleh formasi karena APBD-nya di atas 50 persen untuk belanja pegawai.
Khusus guru, kalau memang ingin pendidikan bermutu memang memerlukan guru bermutu dan cukup (jumlah). Mestinya tenaga guru dicukupi sesuai kebutuhan. Sekarang banyak sekali kekurangan guru tidak dicukupi dengan berbagai alasan, baik anggaran maupun data yang tidak jelas. Sehingga, ketika ada penerimaan pegawai, hemat saya harus berdasarkan kebutuhan, jangan daerah yang tidak membutuhkan diberi, yang memerlukan tidak diberi.
Terkait ancaman UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru dilarang mengajar jika tahun 2015 belum bependidikan S1, itu bagaimana Pak? Seperti apa perkembangannya?
Itu baru ancaman lisan, tertulis belum ada. Sebaiknya pemerintah tidak membangun persoalan yang menggelisahkan guru karena memang pemerintah sendiri belum mempunyai kemampuan membiayai pendidikan guru.
Karena menurut pasal 13 UU Guru dan Dosen itu disebut bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib membiayai angggaran pendidikan, membiayai peningkatan kualifikasi pendidikan para guru, kalau belum, tidak serta merta aturan (larangan mengajar) itu bisa diberlakukan. Harus didorong, difasilitasi guru agar meningkatkan kualifikasinya menjadi S1