Pemerintah Jangan Bikin Guru Gelisah
Bukankah sudah disebut eksplisit dalam UU Guru dan Dosen?
Betul. Tetapi banyak hal yang disebut eksplisit dalam UU Guru dan Dosen belum dilaksanakan. Termasuk membiayai pendidikan guru tadi, tapi prakteknya kan belum, jadi tidak pada tempatnya bila itu dipaksakan. Karena memang mereka pada saat itu sudah jadi guru, memenuhi persyaratan saat penerimaan pegawai, sudah bekerja dengan baik, jadi ketika UU itu diberlakukan mereka sudah menjadi guru, ketika kemudian dituntut memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang- undangan, maka pemerintah juga harus melaksanakan ketentuan UU itu, membiayai.
Ada berapa banyak guru yang belum S1?
Menurut pemerintah ada 40 persen, artinya mereka tidak akan bisa mengajar. Tapi saya juga ragu-ragu data itu. Kedua saya tidak terlalu yakin data itu karena pendataan guru di pemerintah tidak jelas.
PGRI pernah usulkan ada subsidi dati pemerintah bagi guru honorer, sudah ada tanggapan?
Belum mendapat tanggapan, saya prihatin betul itu. Tentunya itu pemerintah lepas dari dari tanggungjawab. Seharusnya pemerintah menurut pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas, wajib membantu penyelenggaraan lembaga pendidikan swasta termasuk guru-guru non PNS.
Sebentar lagi kurikulum 2013 tahun 2014 akan dijalankan di 270 ribu sekolah. Ini kesiapan guru seperti apa?
Sampai sakarang saya pesimis (bisa berjalan optimal) karena memang guru belum dilatih, katanya pemerintah mau melatih. Saya tetap pesimis karena buku-bukunya juga beulm siap. Saya dapat informasi ada 238 judul buku yang harusnya selesai dan sekaran sudah harus ada, setelah itu baru dilakukan pelatihan, termasuk dikirim ke sekolah-sekolah sehingga pada hari H bisa dipakai sekolah untuk proses belajar mengajar. Saya dapat informasi dari berbagai pihak bahwa pemerintah memang belum sepenuhnya siap. Kami sudah mengingatkan berkali-kali supaya dipersiapkan, jangan 'pokoknya' dilaksanakan, kata-kata pokoknya dilaksanakan tanpa memperhatikan kesiapan, saya rasa tidak elegan.***