Pemerintah jangan Gengsi Menarik RUU Cipta Kerja dari DPR
Jumat, 06 Maret 2020 – 13:49 WIB

Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com
Setelah RUU Cipta Kerja ditarik dari DPR, kata Ferdian, pemerintah harus bersungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan terhadap sejumlah substansi yang dianggap menabrak prinsip reformasi dan demokrasi. Konsolidasi di internal pemerintah perlu segera dilakukan dalam penyusunan draf RUU Kerja ini.
Termasuk, pemerintah agar menginisiasi perubahan UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar hukum dalam penyusunan RUU yang berkarakter Omnibus law.
"Setidaknya dengan langkah ini, dari sisi prosedur penyusunan perundang-undangan yang berkarakter Omnibus law secara pasti memiliki landasan hukumnya," tandas Ferdian.(fat/jpnn)
Peneliti mengatakan pemerintah sebaiknya segera melakukan penarikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari DPR, untuk perbaikan materi yang krusial.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola