Pemerintah Jangan Lakukan Barter Kasus
Rabu, 10 Maret 2010 – 19:02 WIB
Pemerintah Jangan Lakukan Barter Kasus
Oleh karena itu, Aviliani menyebut bahwa pemerintah dan DPR harus sesegera mungkin merampungkan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai protokol krisis, begitu pula dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kalau dua hal tersebut tidak ada, lalu krisis likuiditas terjadi, siapa yang akan bertanggungjawab? Kalau dua hal ini tidak tersedia, maka pemerintah dan DPR berada dalam posisi yang salah," tuturnya.
Baca Juga:
Selain itu, Aviliani juga meminta LSM untuk menghentikan praktek 'provokasi' terhadap dua lembaga negara yakni DPR dan pemerintah. "Kalau memang benar DPR akan membentuk Tim Pengawas Rekomendasi DPR, silakan saja. Tapi jangan terlalu mudah diprovokasi LSM. Pemerintah juga demikian, jangan terlalu sensitif dengan berbagai isu," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dr Aviliani, meminta pemerintah untuk tidak mencampur-adukkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional