Pemerintah Jangan Lupa Lindungi Hak Buruh Atas THR
jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD merespons keputusan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau COVID-19.
Surat yang selanjutnya disebut SE Menaker soal aturan penundaan THR itu ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Wakil Ketua Komite III DPD M Rahman mengatakan secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Rahman mengatakan pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya. Terkait dalam bidang ketenagakerjaan, terhadap pengusaha dan pekerja dampaknya sangat signifikan.
Banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja.
Namun, Rahman menyatakan ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya.
Menurut dia, Komite III DPD mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR.
Rahman mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker soal aturan penundaan THR.
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini