Pemerintah Jangan Lupa Lindungi Hak Buruh Atas THR

"Di mana SE ini tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada pekerja," kata Rahman.
Namun, kata Rahman, Komite III DPD mempertanyakan di mana negara atau pemerintah hadir di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi.
Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja.
"Apakah pemerintah hanya melepas tanggung jawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara di satu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?" paparnya.
Berdasar beberapa hal di atas, Komite III DPD merekomendasikan negara atau pemerintah seharusnya hadir dan bertanggung jawab untuk melindungi hak buruh atas THR.
Salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya.
Rahman menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi.
"Aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah," kata dia. (boy/jpnn)
Rahman mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker soal aturan penundaan THR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar