Pemerintah Jangan Lupakan 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer Ini, Sudah Dilakukan?

Pemerintah Jangan Lupakan 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer Ini, Sudah Dilakukan?
Ketua Forum Honorer K2 DKI Nur Baitih mengingatkan pemerintah soal mekanisme penyelsaian honorer ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengingatkan pemerintah tentang kesepakatan bersama DPR RI soal penyelesaian pegawai non-ASN.

Dia menyebut sebelumnya ada tiga mekanisme penyelesaian honorer yang disepakati pemerintah dan DPR RI.

Pertama, honorer diberi kesempatan ikut seleksi CPNS bagi yang usianya memenuhi ketentuan PP Manajemen PNS.

Kedua, bagi honorer yang tidak lulus CPNS maupun yang usianya di atas 35 tahun diikutsertakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketiga, bagi honorer yang tidak lulus PPPK maupun CPNS akan dialihkan ke Pemda. Dengan catatan Pemda harus memberikan gaji layak

"Pertanyaannya, apakah mekanisme satu dan dua sudah dilakukan pemerintah," kata Nur kepada JPNN.com, Senin (6/6).

Sepengetahuan Nur, pemerintah hanya merekrut CPNS 2018 khusus guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan. Begitu seleksi PPPK 2019 dan 2021, hanya tiga formasi tersebut yang diprioritaskan.

Sementara itu, untuk honorer tenaga administrasi dan teknis lainnya belum diberikan kesempatan ikut tes CPNS maupun PPPK.

Pemerintah diingatkan jangan melupakan tiga mekanisme penyelesaian honorer ini sebelum penghapusan honorer. Baik CPNS, PPPK maupun diserahkan ke pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News