Pemerintah Janji Bangun Dermaga di Desa Tertinggal
jpnn.com - LOMBOK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar berjanji bakal membangun dermaga di desa kepulauan yang terletak di seluruh Indonesia.
Marwan mengatakan, dermaga-dermaga desa kepulauan juga dibangun di Papua, Papua Barat, Sulawesi, Maluku dan Kalimantan. "Kami prioritaskan desa yang masuk kawasan daerah tertinggal, karena lebih separuh dari jumlah daerah tertinggal merupakan kawasan perairan," terang Marwan, Kamis (19/2).
Sementara itu, Marwan meminta masyarakat memanfaatkan dan merawat Dermaga Teluk Nara yang terletak di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dermaga tersebut diketahui baru dibangun melalui program pembangunan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang kini dilebur dalam Kementerian DPDTT sejak dua tahun lalu.
‪"Semoga dengan dermaga ini memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama dalam peningkatan ekonomi," kata Marwan.
‪Menurutnya, dermaga tersebut bisa menjadi salah satu pertumbuhan ekonomi masyarakat desa setempat dengan membuka usaha yang dibutuhkan para wisatawan.
Pasalnya, dermaga Teluk Nara merupakan penghubung antara Gili Air dengan Gili Meno yang selama ini menjadi destinasi wisata favorit para pelancong asing.
‪"Di sekitar dermaga ini nanti bisa dibangun pasar desa yang menjadi pusat perbelanjaan, souvenir, dan lainnya. Sehingga para wisatawan juga semakin tertarik," tambah Marwan. (gir/jpnn)
LOMBOK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar berjanji bakal membangun dermaga di desa kepulauan yang
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara