Pemerintah Janji Beleid Gross Split Berlaku Akhir Juli

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan peraturan tentang perpajakan bagi hasil migas dengan skema gross split berlaku akhir bulan ini.
Saat ini, pemerintah sedang berjuang keras merampungkan beleid tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan, aturan tersebut ditunggu-tunggu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang meminati blok-blok migas yang ditawarkan pemerintah.
Pasalnya, aturan itu memberi kepastian pada KKKS. Pembahasan aturan, tutur Arcandra, berlangsung secara intensif.
Pekan ini, pihaknya akan bertemu dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Arcandra berharap sejumlah insentif yang diberikan untuk kegiatan migas yang sesuai ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2017 juga berlaku untuk skema bagi hasil gross split.
Misalnya, pemberian insentif perpajakan pada masa eksplorasi seperti pembebasan pemungutan bea masuk atau impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
Juga, pengurangan pajak bumi bangunan seratus persen dari PBB migas yang terutang selama masa eksplorasi.
Pemerintah menargetkan peraturan tentang perpajakan bagi hasil migas dengan skema gross split berlaku akhir bulan ini.
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Pertamina Hulu Energi Pacu Produksi Migas, Inovasi Menjadi Kunci Wujudkan Asta Cita
- Sikat Mafia Besar di Sektor Permigasan, Prabowo Dinilai Tak Main-main
- Komisi XII DPR Puji Langkah Strategis Pertamina untuk Capai Target di 2025
- Metode Steamflood PHR, Inovasi Anak Bangsa untuk Ketahanan Energi Nasional
- Pertamina Raih Predikat Global Top Rated Industry, Mampu Pertahankan Tingkat Risiko ESG