Pemerintah Janji Evaluasi Upah Buruh
Rabu, 28 Maret 2012 – 13:45 WIB
JAKARTA--Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan ditetapkan pada 1 April 2012 mendatang, dipastikan akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh pekerja atau buruh saat ini. Pemerintah pun berjanji akan terus berupaya untuk dapat menetapkan besaran upah yang layak dengan kondisi kebutuhan saat ini. "Pembahasan mengenai revisi Permen tersebut masih berlangsung. Kita masih harus terus berdikusi dengan lembaga bipartit, pekerja dan buruh. Ini harus dibicarakan bersama. Kita dorong ke arah sana," jelasnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono kepada JPNN di Jakarta, Rabu (28/3).
Baca Juga:
Suhartono menjelaskan, sesungguhnya besaran upah minimum itu sudah ditetapkan. Namun dengan adanya proses penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak, maka pemerintah tetap akan mendorong adanya kelayakan pengupahan pekerja atau buruh.
Baca Juga:
JAKARTA--Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan ditetapkan pada 1 April 2012 mendatang, dipastikan akan mempengaruhi besaran upah yang
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi