Pemerintah Janji Evaluasi Upah Buruh
Rabu, 28 Maret 2012 – 13:45 WIB
JAKARTA--Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan ditetapkan pada 1 April 2012 mendatang, dipastikan akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh pekerja atau buruh saat ini. Pemerintah pun berjanji akan terus berupaya untuk dapat menetapkan besaran upah yang layak dengan kondisi kebutuhan saat ini. "Pembahasan mengenai revisi Permen tersebut masih berlangsung. Kita masih harus terus berdikusi dengan lembaga bipartit, pekerja dan buruh. Ini harus dibicarakan bersama. Kita dorong ke arah sana," jelasnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono kepada JPNN di Jakarta, Rabu (28/3).
Baca Juga:
Suhartono menjelaskan, sesungguhnya besaran upah minimum itu sudah ditetapkan. Namun dengan adanya proses penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak, maka pemerintah tetap akan mendorong adanya kelayakan pengupahan pekerja atau buruh.
Baca Juga:
JAKARTA--Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan ditetapkan pada 1 April 2012 mendatang, dipastikan akan mempengaruhi besaran upah yang
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon