Pemerintah Janji Selesaikan Harga Garam Anjlok, Kurangin Impor Dong!
jpnn.com, JAKARTA - Petambak garam saat ini mengeluh karena harga garam anjlok hingga Rp 250 per kilogram, dari sebelumnya mencapai ribuan rupiah per kilogram. Menteri KKP, Edhy Prabowo, pun berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut.
"Semua kita lakukan secara koordinasi. Tapi yang perlu digarisbawahi, pemerintah tidak akan membiarkan petambak garam sengsara," kata Menteri Edhy dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Jatuhnya harga garam, salah satu penyebabnya ialah ramainya impor garam. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang 2019, Indonesia mengimpor 2,6 juta ton garam, ini naik 5,4 persen dari tahun sebelumnya.
Menteri Edhy mengaku sudah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, untuk memecahkan persoalan tersebut.
Dia ingin semua produksi garam dalam negeri terserap dan harga kembali stabil sehingga tidak ada petambak yang merugi.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian PUPR untuk pembangunan infrastuktur jalan menuju lokasi tambak.
"Karena, salah satu penyebab tingginya ongkos produksi garam adalah tingginya biaya angkut garam dari tambak menuju lokasi penyimpanan," paparnya.
KKP terus berupaya meningkatkan kualitas garam rakyat antara lain melalui dilakukan Sosialisasi Nasional Pengembangan Usaha Garam Rakyat (Pugar), yang diinisiasi oleh Direktorat Jasa Kelautan sejak tahun 2016 dan merupakan semangat perwujudan dari UU No.7 Tahun 2006 mengenai pemberdayaan petambak garam.
Menteri KKP, Edhy Prabowo, berjanji akan menyelesaikan masalah jatuhnya harga garam hingga hanya Rp 250 per kilogram.
- Anies Yakin Indonesia Tak Perlu Impor Garam, tetapi Butuh Keseriusan
- Kejagung Duga Importir Garam Beri Setoran ke Kemenperin
- Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka
- Asosiasi Petani Garam Dukung Kejaksaan Periksa Airlangga
- Kejaksaan Dalami Kebijakan Impor Garam Kemenperin Era Airlangga
- Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung, Kasus Apa?