Pemerintah Jawab Ancaman Mogok Dokter
Selasa, 04 September 2012 – 11:23 WIB
JAKARTA - Sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pemberlakuan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nampaknya belum mencapai kata sepakat. Salah satunya terkait penetapan premi atau iuran BPJS senilai Rp 22 ribu per bulan per orang. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai nominal iuran pokok tersebut sangat rendah. Menanggapi hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenkes membantah hal tersebut. "Tapi tidak seperti itu perhitungannya Kalau hitungannya satu pasien satu dokter ya memang kecil sekali. Ini yang dihitung berapa kepala yang ditangani,"tegasnya.
Wamenkes Ali Ghufron Mukti menuding pihak dokter yang tergabung dalam IDI belum paham betul konsep iuran pokok BPJS. "Sepertinya ada pihak yang salah persepsi. Mereka (dokter) tidak paham dengan konsep kapitasi. Konsep tersebut kan berlaku dalam penetapan iuran pokok BPJS itu,"jelas Ali ditemui di dalam acara Asia-Pacific Development Summit di Hotel JW Marriott, kemarin (3/9).
Baca Juga:
Ali Ghufron memaparkan, konsep kapitasi yang dimaksud adalah setiap dokter yang berpraktik di Klinik BPJS tidak dibayar per pasien, melainkan berdasarkan jumlah pasien yang ditangani. Jika dihitung per pasien, dari iuran senilai Rp 22 ribu tersebut, memang setiap dokter hanya mendapat Rp 6 ribu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pemberlakuan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nampaknya belum mencapai kata
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan