Pemerintah Kabupaten atau Kota Wajib Miliki RPH
Selasa, 12 Mei 2009 – 14:17 WIB
JAKARTA- Pemerintah kabupaten atau kota wajib memiliki rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis. RPH ini bisa diusahakan oleh setiap orang yang telah memiliki izin usaha dari bupati/wali kota. Bagi pengelola yang tidak memenuhi persyaratan teknis tapi terlanjur beroperasi, akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 85 Ayat 1. Sanski tersebut berupa peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran. Juga pencabutan izin, dan pengenaan denda. (esy/JPNN)
“Penyediaan RPH tak harus dilaksanakan oleh pemda, tapi bisa lewat rekanan. Hanya saja yang bisa mengelolah adalah orang yang sudah mengantongi surat izin usaha dari pejabat setempat,” ungkap Ketua Komisi IV DPR RI Arifin Junaidi, Selasa (12/5).
Baca Juga:
Untuk pelaksanaan RPH, harus dalam pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan kesehatan masyarakat veteriner. Ini untuk menjaga keamanan masyarakat selaku konsumen maupun kesehatan hewan itu sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah kabupaten atau kota wajib memiliki rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis. RPH ini bisa diusahakan oleh setiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan