Pemerintah Kabupaten atau Kota Wajib Miliki RPH

Pemerintah Kabupaten atau Kota Wajib Miliki RPH
Pemerintah Kabupaten atau Kota Wajib Miliki RPH
JAKARTA- Pemerintah kabupaten atau kota wajib memiliki rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis. RPH ini bisa diusahakan oleh setiap orang yang telah memiliki izin usaha dari bupati/wali kota.

“Penyediaan RPH tak harus dilaksanakan oleh pemda, tapi bisa lewat rekanan. Hanya saja yang bisa mengelolah adalah orang yang sudah mengantongi surat izin usaha dari pejabat setempat,” ungkap Ketua Komisi IV DPR RI Arifin Junaidi, Selasa (12/5).

Untuk pelaksanaan RPH, harus dalam pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan kesehatan masyarakat veteriner. Ini untuk menjaga keamanan masyarakat selaku konsumen maupun kesehatan hewan itu sendiri.

Bagi pengelola yang tidak memenuhi persyaratan teknis tapi terlanjur beroperasi, akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 85 Ayat 1. Sanski tersebut berupa peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran. Juga pencabutan izin, dan pengenaan denda. (esy/JPNN)
Berita Selanjutnya:
KPU Dianggap Jahat

JAKARTA- Pemerintah kabupaten atau kota wajib memiliki rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis. RPH ini bisa diusahakan oleh setiap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News