Pemerintah Kaji Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi
jpnn.com, JAKARTA - Pihak asing masih menguasai kepemilikan industri asuransi di Indonesia.
Karena itu, pemerintah mengkaji ulang besaran persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi dalam negeri.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang merumuskan pendalaman cakupan dan pelaku industri asuransi.
Kemenkeu juga berkoordinasi dengan OJK mengenai industri asuransi serta dengan Bank Indonesia untuk membahas premi asuransi.
Pihak-pihak tersebut meninjau acuan dari negara-negara maju terkait dengan batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
’’Kami ingin melihat di negara maju seperti apa. Lalu, pelaku industrinya seperti apa. Kami akan ajak bicara,’’ imbuh Mardiasmo.
Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum sepakat mengenai besaran persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
Dalam raker dengan Komisi XI, Senin (17/4), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan kepemilikan asing di perusahaan asuransi mencapai 80 persen, bahkan bisa sampai seratus persen.
Pihak asing masih menguasai kepemilikan industri asuransi di Indonesia.
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Indonesia Re Gelar Webinar IFRS 17
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- Kasus Klaim Asuransi Buntu, Anggia Novita Lapor Polisi