Pemerintah Kaji Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi

jpnn.com, JAKARTA - Pihak asing masih menguasai kepemilikan industri asuransi di Indonesia.
Karena itu, pemerintah mengkaji ulang besaran persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi dalam negeri.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang merumuskan pendalaman cakupan dan pelaku industri asuransi.
Kemenkeu juga berkoordinasi dengan OJK mengenai industri asuransi serta dengan Bank Indonesia untuk membahas premi asuransi.
Pihak-pihak tersebut meninjau acuan dari negara-negara maju terkait dengan batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
’’Kami ingin melihat di negara maju seperti apa. Lalu, pelaku industrinya seperti apa. Kami akan ajak bicara,’’ imbuh Mardiasmo.
Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum sepakat mengenai besaran persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
Dalam raker dengan Komisi XI, Senin (17/4), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan kepemilikan asing di perusahaan asuransi mencapai 80 persen, bahkan bisa sampai seratus persen.
Pihak asing masih menguasai kepemilikan industri asuransi di Indonesia.
- Indonesia Re Terus Bukukan Pertumbuhan Premi dan Laba
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas