Pemerintah Kaji Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi

Menurut Ani, sapaan Sri Mulyani Indrawati, bisnis industri asuransi asing di dalam negeri memang menjanjikan.
Namun, di sisi lain, suntikan modal dari investor lokal selama ini masih seret. Padahal, perusahaan asuransi dituntut untuk terus menambah modal demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasar kajian pemerintah selama 25 tahun, investor lokal enggan berinvestasi di industri asuransi karena imbal hasilnya (return) jangka panjang.
Padahal, perusahaan asuransi butuh tambahan modal secara rutin untuk memenuhi peningkatan permintaan masyarakat.
Dengan modal yang kuat, asuransi bisa menyerap risiko atas klaim yang diajukan pemegang polis.
’’Pemodal dalam negeri appetite terhadap risiko terbatas. Kalau punya uang, dia cenderung konservatif, tidak mau berinvestasi jangka panjang. Return bagus, tapi jangka panjang,’’ jelas Ani.
Adapun batasan kepemilikan asing 80 persen di perusahaan asuransi diusulkan pemerintah dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perasuransian.
Batasan tersebut juga tidak berubah dengan ketentuan yang berlaku saat ini dalam PP Nomor 63 Tahun 1999.
Pihak asing masih menguasai kepemilikan industri asuransi di Indonesia.
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Indonesia Re Terus Bukukan Pertumbuhan Premi dan Laba
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025