Pemerintah Kaji Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi
Rabu, 19 April 2017 – 22:31 WIB
Ani menuturkan, setiap pertumbuhan ekonomi satu persen terhadap produk domestik bruto (PDB), pendapatan premi perusahaan asuransi bertambah Rp 160,7 miliar.
Begitu juga dengan kenaikan inflasi satu persen, berdampak pada peningkatan pendapatan premi Rp 8,6 miliar.
Hingga kini, DPR masih keberatan dengan usulan itu. Mereka menginginkan porsi kepemilikan asing lebih kecil, yaitu maksimal 49 persen.
Saat ini, tercatat ada 19 perusahaan asuransi yang persentase kepemilikan asingnya melebihi 80 persen.
Artinya, jika rancangan peraturan tersebut disetujui, perusahaan itu harus mengurangi porsi kepemilikan asing dengan cara menambah modal. (dee/c22/noe)
Pihak asing masih menguasai kepemilikan industri asuransi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
- Pemerintah Bakal Produksi 2,25 Ton Garam di 2025