Pemerintah Kaji Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi
Rabu, 19 April 2017 – 22:31 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com
Ani menuturkan, setiap pertumbuhan ekonomi satu persen terhadap produk domestik bruto (PDB), pendapatan premi perusahaan asuransi bertambah Rp 160,7 miliar.
Begitu juga dengan kenaikan inflasi satu persen, berdampak pada peningkatan pendapatan premi Rp 8,6 miliar.
Hingga kini, DPR masih keberatan dengan usulan itu. Mereka menginginkan porsi kepemilikan asing lebih kecil, yaitu maksimal 49 persen.
Saat ini, tercatat ada 19 perusahaan asuransi yang persentase kepemilikan asingnya melebihi 80 persen.
Artinya, jika rancangan peraturan tersebut disetujui, perusahaan itu harus mengurangi porsi kepemilikan asing dengan cara menambah modal. (dee/c22/noe)
Pihak asing masih menguasai kepemilikan industri asuransi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Indonesia Re Terus Bukukan Pertumbuhan Premi dan Laba
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025