Pemerintah Kaji Kemungkinan Perluasan PPnBM DP, Begini Penjelasan Menperin
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, saat ini Kemenperin sedang mendalami program PPnBm DP karena sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Senin kemarin.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin di Jakarta, Selasa (
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini.
Kendati demikian, menuurut Agus, Presiden Jokowi tetap berpatokan kendaraan tersebut harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” jelas Agus.
Karenanya, lanjut Agus, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini.
Agus menyebutkan, pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi.
Pemerintah sedang mengkaji perluasan PPnBM DP yang akan menyasar mobil dengan cc lebih tinggi. Simak selengkapnya.
- Penghargaan Upakarti 2024, Dorongan Baru untuk Pemberdayaan IKM
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini
- Puncak Gernas BBI NTB: Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM
- BKPRMI Dukung Pajak Barang Mewah Hingga 13 Persen, Ini Alasannya
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!