Pemerintah Kaji Kenaikan PPN jadi 12%, Bagaimana Nasib Daya Beli Masyarakat?
Selasa, 19 Maret 2024 – 18:47 WIB

Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tengah mengkaji kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com
“Kami ingin agar kenaikan PPN 12 persen dikaji kembali,” ujar Andreas.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2024 akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
Dia juga menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.(antara/jpnn)
Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tengah mengkaji kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar