Pemerintah Kaji Kenaikan PPN jadi 12%, Bagaimana Nasib Daya Beli Masyarakat?
Selasa, 19 Maret 2024 – 18:47 WIB
“Kami ingin agar kenaikan PPN 12 persen dikaji kembali,” ujar Andreas.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2024 akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
Dia juga menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.(antara/jpnn)
Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tengah mengkaji kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda