Pemerintah Kaji Masa Libur Panjang Akhir Tahun

Pemerintah Kaji Masa Libur Panjang Akhir Tahun
Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap tren kenaikan kasus positif Covid-19 pascalibur panjang di masa pandemi.

Hasil evaluasi menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun 2020.

Pemerintah khawatir libur panjang akhir tahun menambah kelipatan kasus Covid-19.

Terdapat 3 periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah pada 2020.

Yaitu libur panjang Idulfitri pada 22-25 Mei, HUT RI pada 17, 20-23 Agustus dan dan libur panjang 28 Oktober-1 November 2020.

"Libur panjang Idulfitri yang berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69 persen sampai dengan 93 persen pada 28 Juni 2020," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).

Perkembangan kasus pada periode HUT RI berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58 persen sampai 118 persen, pada pekan pertama sampai ketiga September 2020.

Pada libur panjang akhir Oktober dan awal November, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 persen sampai 22 persen pada 8 sampai 22 November 2020.

Pemerintah mengkaji wacana libur panjang akhir tahun 2020, pasalnya selama ini libur panjang turut menyumbang peningkatan kasus aktif Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News