Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU
Jumat, 14 Mei 2010 – 15:28 WIB
JAKARTA - Paitia Kerja (Panja) Kimisi II DPR untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 telah menyepakati agar keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan berasal dari kalangan partai politik. Namun demikian Pemerintah masih akan mengkaji lebih jauh soal itu. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, pihaknya akan mencari formulasi terbaik tentang Penyelenggara Pemilu. "Karena dulu sudah beberapa kali berubah. Waktu orde baru pemerintah (sebagai penyelenggara), terus waktu transisi partai (ikut di KPU), sesudah itu independen. Sekarang muncul lagi wacana dan rencana untuk ke partai lagi. Jadi nanti seperti apa, akan kita liat," tukasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, usulan tersebut baru berasal dari DPR. Sementara pemerintah,kata Gamawan, masih akan mempelajari dulu. "Karena begini, dulu kan pemerintah (menjadi penyelengara pemilu), lalu ke partai politik, terus pindah ke independen. Sekarang mau lagi masuk partai. Itu tandanya setiap ada kekurangan saja," ujar Gamawan saat ditemui di kantornya, Jumat (14/5).
Menurutnya, usulan DPR itu perlu dikaji lebih jauh terutama kelebihan ataupun kekurangannya. "Karena kita juga harus mempelajari juga plus minusnya. Kalau kita kasih ke parpol tentu kita harus kaji juga apa kelemahan dan kelebihannya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Paitia Kerja (Panja) Kimisi II DPR untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 telah menyepakati agar keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024