Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU
Jumat, 14 Mei 2010 – 15:28 WIB

Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU
JAKARTA - Paitia Kerja (Panja) Kimisi II DPR untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 telah menyepakati agar keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan berasal dari kalangan partai politik. Namun demikian Pemerintah masih akan mengkaji lebih jauh soal itu. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, pihaknya akan mencari formulasi terbaik tentang Penyelenggara Pemilu. "Karena dulu sudah beberapa kali berubah. Waktu orde baru pemerintah (sebagai penyelenggara), terus waktu transisi partai (ikut di KPU), sesudah itu independen. Sekarang muncul lagi wacana dan rencana untuk ke partai lagi. Jadi nanti seperti apa, akan kita liat," tukasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, usulan tersebut baru berasal dari DPR. Sementara pemerintah,kata Gamawan, masih akan mempelajari dulu. "Karena begini, dulu kan pemerintah (menjadi penyelengara pemilu), lalu ke partai politik, terus pindah ke independen. Sekarang mau lagi masuk partai. Itu tandanya setiap ada kekurangan saja," ujar Gamawan saat ditemui di kantornya, Jumat (14/5).
Menurutnya, usulan DPR itu perlu dikaji lebih jauh terutama kelebihan ataupun kekurangannya. "Karena kita juga harus mempelajari juga plus minusnya. Kalau kita kasih ke parpol tentu kita harus kaji juga apa kelemahan dan kelebihannya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Paitia Kerja (Panja) Kimisi II DPR untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 telah menyepakati agar keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional